Pengertian Pajak : Fungsi dan Jenisnya Dalam Landasan Hukum

Pajak merupakan pengutan yang harus dibayarkan oleh orang-orang kepada negara dan akan digunakan untuk kepentingan baik itu, pemerintah dan masyarakat umum. Orang yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat pajak langsung, karena pajak itu sendiri memang dipergunakan untuk keperluan umum, bukan untuk keuntungan pribadi. Pajak adalah sumber dana pembangunan yang ada dipemerintahan, baik pemerintah pusat atau daerah. Pemungutan dari sistem pajak sendiri bisa dipaksakan karena dilakukan sesuai dengan hukum yang ada.

Fungsi pajak bagi Negara dan masyarakat secara luas

Pengertian Pajak : Fungsi dan Jenisnya Dalam Landasan Hukum
Pengertian Pajak : Fungsi dan Jenisnya Dalam Landasan Hukum

Pajak mempunyai peran penting dalam kehidupan negara, terutama dalam pembangunan. Pajak adalah sumber pendapatan negara untuk membiayai semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya pengembangan atau pembangunan pendek dan panjang. Jadi pajak mempunyai lebih dari satu fungsi, termasuk:

Baca juga : Djp Online

Fungsi anggaran

Pajak adalah sumber pendapatan untuk keuangan negara dengan anda dapat mengumpulkan dana atau uang dari pembayar pajak ke kas negara untuk membiayai adanya pembangunan nasional atau pengeluaran negara yang lainnya. Jadi fungsi fiskal adalah sumber penerimaan negara yang mempunyai tujuan menyeimbangkan berbagai pengeluaran negara dengan penerimaan negara.

Fungsi pengaturan

fungsi pajak
fungsi pajak

Pajak adalah alat untuk menerapkan atau mengatur kebijakan negara di bidang sosial dan ekonomi. Fungsi yang sudah pas dan mapan meliputi:

Baca juga : Internet Banking Bank Mega

  • Pajak dapat dipergunakan untuk anda dalam menghambat inflasi.
  • Pajak bisa dipergunakan untuk alat untuk mendorong kegiatan ekspor, misalnya adalah pajak ekspor barang.
  • Pajak dapat memberikan perlindungan untuk produk yang diproduksi dari negara tersebut, misalnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak bisa melakukan pengaturan dan menarik investasi modal yang kemudian dapat membantu perekonomian menjadi lebih produktif.
  • Fungsi pemerataan

Pajak sendiri bisa dipergunakan untuk menyesuaikan dan sekaligus menyeimbangkan distribusi pendapatan dengan menggunakan kebahagiaan dan juga kesejahteraan masyarakat umumnya.

Fungsi stabilisasi

Pajak sendiri bisa dipergunakan dalam menstabilkan kondisi dan kondisi ekonomi, misalnya adalah untuk mengatasi adanya inflasi, pemerintah yang melakukan penetapan pajak tinggi, sehingga jumlah uang yang nantinya akan beredar bisa kemudian dikurangi. Sementara itu, untuk mengatasi resesi ekonomi atau deflasi, pemerintah mengurangi pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditingkatkan dan deflasi bisa kemudian diatasi.

Baca juga : internet Banking BRI

Keempat fungsi fiskal sebelumnya adalah fungsi pajak yang biasanya ditemukan di beberapa negara. Untuk Indonesia, pemerintah saat ini lebih fokus pada 2 fungsi fiskal pertama. Instansi/lembaga pemerintah yang memang telah mengelola pajak negara yang terdapat di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

pajak ku
pajak ku

Tanggung jawab membayar pajak terletak pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban ini, sesuai dengan sistem penilaian sendiri yang diadopsi oleh Sistem Pajak Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya, diharuskan untuk memberikan panduan, saran, layanan dan pengawasan kepada publik. Dalam menjalankan fungsi-fungsi ini, Direktorat Jenderal Pajak melakukan segala upaya untuk memberikan layanan kepada publik sesuai dengan visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga : Paspor Online

Jenis pajak yang dibebankan oleh pemerintah kepada masyarakat

Ada memang lebih dari satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah dari publik atau pembayar pajak, yang dapat diklasifikasikan menurut sifat, agen penagihan, objek pajak dan juga subjek pajak.

Jenis pajak yang dibebankan oleh pemerintah kepada masyarakat
Jenis pajak yang dibebankan oleh pemerintah kepada masyarakat

Jenis pajak berdasarkan sifatnya

Menurut sifatnya, pajak diklasifikasikan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak tidak langsung dan pajak langsung.

Pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang hanya nantinya akan diberikan kepada pembayar pajak ketika peristiwa atau tindakan tertentu diambil.

pajak
pajak

Oleh karena itu, pajak tidak langsung tidak bisa kemudian dikumpulkan secara berkala, tetapi hanya dapat dikumpulkan jika terjadi peristiwa atau tindakan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Misalnya: pajak atas penjualan barang mewah, yang mana pajak ini sendiri nantinya hanya berlaku jika wajib pajak untuk dapat menjual barang mewah.

Baca juga : Investasi Reksadana

Pajak langsung

Pajak langsung adalah pajak yang nantinya akan diberikan secara berkala kepada seorang wajib pajak berdasarkan surat evaluasi pajak yang dibuat oleh kantor pajak. Dalam surat ketetapan pajak ada jumlah pajak yang memang wajib dibayar oleh wajib pajak. Pajak langsung tentunya wajib untuk dapat ditanggung oleh orang yang memang akan terkena wajib pajak dan tidak dapat dilakukan atau dilimpahkan ke pihak lain. Misalnya: Pajak Bumi dan Pajak Penghasilan (PBB) dan juga Pajak Penghasilan.

Baca juga : Kredit Tanpa Agunan

Demikian lah ulasan mengenai pengertian pajak, fungsi dan jenisnya dalam landasan hukum semoga dapat menjadi wawasan anda sekalian terima kasih.