Syarat Membuat NPWP Pribadi Dengan Mudah

Artikel ini secara khusus nantinya akan membahas NPWP pribadi, yaitu NPWP untuk individu / perorangan. Dapat dikatakan bahwa kartu NPWP pribadi sama dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang harus dimiliki oleh orang jika telah memenuhi syarat tertentu. Tentunya pada hal ini hal itu akan berarti memenuhi persyaratan sebagai seorang yang wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang tidak mendaftar untuk bisa mendapatkan kartu NPWP, terdapat juga hukuman yang tertunda sesuai dengan ketentuan peraturan pajak.

Baca juga : Vpn tarumanagara

Jika Anda ingin melakukan pembuatan NPWP tapi masih dalam status tidak bekerja atau melamar sebuah pekerjaan, Anda masih dapat melakukan pengiriman untuk melakukan NPWP online / offline. Anda nyatanya memang wajib untuk perlu untuk kemudian dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah ditanyakan pada formulir.

Syarat Membuat NPWP Pribadi Dengan Mudah

Syarat Membuat NPWP Pribadi Dengan Mudah
Syarat Membuat NPWP Pribadi Dengan Mudah

Pada umumnya memang, akan ada pertanyaan nanti: Apakah Anda saat ini: tidak bekerja atau bekerja atau seorang pengusaha? Untuk menjawabnya, Anda hanya harus memilih opsi jawaban yang sesuai dengan situasi Anda saat ini dengan mengisi formulir NPWP online / offline.

Baca juga : Internet Banking BRI

Oleh karena itu, Anda tidak perlu ragu lagi dan Anda dapat melakukan pemrosesan NPWP Anda walaupun status Anda belum bekerja / sedang dalam proses mencari sebuah pekerjaan, ini akan bermanfaat positif karena ketika Anda dipekerjakan dan kantor mengharuskan Anda mempunyai NPWP, Anda telah memilikinya.

Bagi Anda yang tidak memiliki NPWP pribadi, ini adalah ketentuan dan cara membuat NPWP pribadi yang harus Anda ketahui:

Ketentuan membuat NPWP pribadi

Ketentuan membuat NPWP pribadi
Ketentuan membuat NPWP pribadi

Wajib pajak (WP) pribadi yang kemudian tidak mampu untuk menjalankan bisnis atau pekerjaan yang bebas

  • Foto copy KTP (warga negara Indonesia / warga negara Indonesia)
  • Fotokopi paspor, kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal permanen (KITAP) (warga negara asing / asing).

Pembayar pajak pribadi (WP) yang menjalankan bisnis atau pekerjaan bebas

  • Fotokopi KTP (WNI).
  • Foto kopi paspor, KITAS atau KITAP (WNA).
  • Fotokopi dokumen izin untuk melakukan kegiatan komersial yang dikeluarkan oleh lembaga resmi atau sertifikat tempat kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas yang berasal dari pejabat pemerintah daerah (Pemda) setidaknya di tingkat kepala desa atau tagihan listrik / Bukti pembayaran listrik yang ada.
  • Pengembalian pajak materai bahwa WP benar-benar telah menjalankan bisnis atau pekerjaan bebas.

Wajib Pajak (WP) Wanita menikah pribadi yang ingin memisahkan hak dan kewajiban pajak

  • Foto copy KTP (WNI)
  • Foto kopi paspor dan KITAS / KITAP (orang asing)
  • Fotokopi kartu NPWP suami
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi dokumen pajak asing jika Anda seorang suami asing
  • Fotokopi perjanjian atau deklarasi pemisahan pendapatan dan aset yang memerlukan hak dan kewajiban pajak terpisah dari hak dan kewajiban pajak suami

Cara membuat NPWP pribadi offline

Cara membuat NPWP pribadi offline
Cara membuat NPWP pribadi offline

Pendaftaran NPWP offline atau langsung bisa anda lakukan dengan cara mengunjungi Kantor Layanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang tentunya wajib anda harus ambil sama dengan untuk pendaftaran online. Terdapat dua buah metode yang dapat Anda pergunakan untuk pendaftaran offline, yaitu:

Kunjungi Kantor Layanan Pajak (KPP)

Anda bisa langsung pergi ke KPP terdekat dengan tempat tinggal Anda dengan membawa dokumen syarat-syarat yang diperlukan. Bagi Anda yang alamat rumahnya berbeda dengan yang ada di KTP Anda, Anda juga harus menyiapkan sertifikat tempat tinggal untuk kota tempat Anda tinggal.

Baca juga : Internet Banking Mandiri

Semua dokumen yang diperlukan difotokopi, kemudian lengkapi formulir pendaftaran wajib pajak yang telah diisi dengan benar dan lengkap dan ditandatangani. Formulir ini akan diperoleh dari petugas pendaftaran di Kantor Pajak.

Kemudian kirim file ke petugas pendaftaran. Anda akan menerima tanda terima pendaftaran wajib pajak yang menunjukkan bahwa Anda, sebagai wajib pajak, telah mendaftar untuk kemudian dapat mendapatkan NPWP.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan

Waktu yang diperlukan untuk membuat kartu NPWP tidaklah lama, hanya akan memakan satu hari kerja, dan gratis. Kartu NPWP juga nantinya akan dapat dikirim ke alamat Anda menggunakan surat terdaftar.

Melalui layanan pos atau pengiriman

NPWP pribadi
NPWP pribadi

Metode ini dapat dipilih jika lokasi Kantor Pajak terlalu jauh dari tempatnya. Anda dapat pergi ke kantor pos atau layanan pengiriman terdekat. Anda hanya perlu mengisi formulir pendaftaran dan mengirimkannya dengan melampirkan dokumen yang diperlukan yang telah Anda persiapkan.

Baca juga : Djp Online

Membuat NPWP pribadi saat ini sangat cepat dan mudah, bahkan bisa dilakukan dengan cara online. Dengan berbagai pilihan kenyamanan, tidak ada lagi alasan untuk tidak memilikinya, terutama bagi Anda yang sudah memiliki pendapatan di atas PTKP.