Pengertian Leasing : Istilah, Manfaat Dan Jenis-Jenis

Anda yang sering mendengar istilah leasing pasti sudah tidak asing dengan sebutan tersebut. Leasing sering dipakai untuk kredit kendaraan pribadi juga perusahaan. Untuk pengertian leasing sendiri yaitu sebuah pembiayaan untuk peralatan atau barang modal yang digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung atau untuk kebutuhan perorangan.

Berdasarkan surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia, No . KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974. Menyatakan bahwa leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam rangka penyediaan barang – barang modal yang digunakan perusahaan dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang – barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing yang berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.

Pengertian Leasing : Istilah, Manfaat Dan Jenis-Jenis

Pengertian Leasing : Istilah, Manfaat Dan Jenis-Jenis

Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa leasing terdiri dari beberapa elemen seperti berikut:

  1. Pembiayaan bagi perusahaan.
  2. Penyediaan barang – barang modal.
  3. Memiliki jangka waktu tertentu.
  4. Memiliki nilai sisa yang disepakati bersama.
  5. Adanya hak pilih (option right).
  6. Pembayaran secara berkala.
  7. Adanya pihak lessor.
  8. Adanya pihak lessee.

Istilah Dalam Leasing

Dalam transaksi leasing, umumnya akan ditemui beberapa istilah yang bisa diketahui seperti beberapa penjelasan di bawah inii:

Baca juga : Asuransi Pendidikan Terbaik

1. Lease yaitu suatu kontrak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan jumlah sewa tertentu pula.

2. Lessee yaitu sebagai pihak pemakai yang akan di perorangan atau perusahaan yang menggunakan modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing.

Istilah Dalam Leasing
Istilah Dalam Leasing

3. Lessor yaitu pemilik dari aktiva atau barang modal yang akan di lease.

4. Lease term yaitu jangka waktu lease yang bersifat mutlak yang artinya tidak dapat dibatalkan. Diantaranya seperti berikut:

  • Waktu yang mencakup hak opsi untuk memperbarui kontrak.
  • Periode saat lessor mempunyai hak untuk mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease.
  • Periode dimana lessor mempunyai hak untuk memperbarui atau memperpanjang masa lease tersebut.
  • Periode saat dimana lesse mendapatkan denda karena tidak mampu memperbarui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada awal permulaan.
  • Periode yang mencakup hak opsi pembaruan yang biasa diberikan jaminan oleh lessee atas utang lessee yang kemungkinan terjadi.

5. Residual Value yaitu nilai leased asset yang diperkirakan dapat direalisasikan pada akhir periode penyewaan.

6. Security Deposit yaitu jaminan kas yang diminta oleh lessor dari kewajiban sewa lainnya.

Manfaat Dan Keuntungan Leasing

Pembiayaan melalui leasing termasuk sangat sederhana dan juga mudah dalam proses dan pelaksanaannya sehingga pembiayaan leasing sangat mudah digunakan sebagai pembayaran alternatif bagi kebutuhan seseorang dan juga perusahaan. Sebagai pembiayaan yang mudah dan menarik, leasing didukung oleh berbagai keuntungan seperti:

Manfaat Leasing
Manfaat Leasing

Baca juga : Pengertian Forex

Fleksibel

Leasing memiliki struktur kontrak sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan perorangan. Besarnya pembayaran atau jangka waktu lease dapat diatur sesuai dengan kondisi penggunanya.

Tidak ada jaminan

Hak kepemilikan yang sah atas aktiva yang dilease serta pembayaran lease yang sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.

Capital saving

Leasing pada umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan. Lease yang tidak memiliki dana yang besar, jadi bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi pihak lease.

Cepat dalam pelayanan

Prosedur leasing yang sederhana juga berpengaruh pada cepatnya pelayanan dalam realisasi pembiayaan. Tanpa prosedur yang rumit akan memberikan kemudahan bagi seseorang atau juga perusahaan untuk memiliki barang – barang yang dibutuhkan.

Baca juga : Doku Walet

Pembayaran angsuran diberlakukan sebagai biaya operasional

Pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan. Jadi perhitungannya dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang dikenai pajak.

Sebagai pelindung inflasi

Menggunakan leasing tentu akan terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan adanya inflasi. Jadi lease sampai kapanpun akan membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajiban atau hutang.

Adanya kepastian hukum

Perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan walau dalam keadaan keuangan umum yang sedang sulit. Sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter sekalipun apapun perjanjian leasing akan tetap berlaku.

Cara memperoleh aktiva bag

Terkadang leasing menjadi cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama bagi perusahaan dengan ekonomi lemah untuk bisa mengembangkan usahanya.

Jenis – Jenis Leasing

Jenis – Jenis Leasing

Jenis – jenis leasing secara umum bisa dibedakan menjadi beberapa kelompok seperti berikut:

Capital lease

Yaitu sebagai suatu lembaga keuangan, dimana lesse yang membutuhkan barang modal akan menentukan sendiri spesifikasi dan juga kriteria barang yang dibutuhkan. Lessee juga yang melakukan negosiasi langsung dengan supplier mengani harga dan juga syarat lainnya.

Baca juga : Daftar Kartu Kredit

Lessor akan memberikan sejumlah uang kepada supplier untuk membayar barang modal yang telah dipilih oleh lessee. Sebagai imbalannya, lessee akan membayar sejumlah uang secara berkala kepada lessor sesuai dengan perjanjian yang ada.

Operating Lease

Dalam praktiknya, pihak lessor bisa membeli barang yang kemudian disewakan kepada lessee jangka waktu tertentu. Pihak lessee hanya membayar biaya rental  atau sewa barang yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi dari harga barang serta biaya – biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak lessor.

Sales type lease atau Lease Penjualan

Lease penjualan ini umumnya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang dari hasil produksinya sendiri. Dalam kontrak penjualan lease, ada dua macam pendapatan yang diakui, yaitu pendapatan penjualan barang dan juga pendapatan bunga atas pembelanjaan selama jangka waktu lease.

Baca juga : Pinjaman Online App

Leverage Lease

Pada umumnya, leasing ini dilibatkan oleh pihak ketiga, atau biasa disebut dengan credit provider. Jadi lessor tidak membiayai objek leasing sampai mencapai sebesar 100% dari harga barang, namun hanya sekitar 20% – 40% saja. Sisa harga tersebut kemudian akan dibiayai oleh credit provider

Cross Border Lease

Proses transaksi ini yaitu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Lessor dan lesse terletak pada dua negara yang berbeda. Dimana barang – barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam Cross Border Lease merupakan barang yang memiliki nilai yang besar.

Jadi dari penjelasan diatas sudah bisa dipastikan bahwa pengertian leasing, jenis dan juga manfaatnya bisa diketahui dengan jelas. Sehingga kamu tidak perlu takut jika ingin menggunakan jasa ini sebagai salah satu alat dalam meminjam dana untuk kebutuhan tertentu. Yang jelas leasing harus tetap bisa menjaga dari badan hukum yang jelas, dan kenali leasing mana yang tidak sesuai dalam menjalankan prosedur.

Semoga artikel di atas mengenai pengertian leasing menjadi referensi kamu untuk mengenal dan mengetahui secara lengkap, agar tidak salah dalam mengartikan pengertian tersebut. Semoga bermanfaat.