Pengertian Hukum : Definisi, Elemen, Tujuan Dan Jenis

Apa yang anda dapat pahami dari hukum? Definisi hukum merupakan sebuah sistem pengaturan di mana ada norma dan sanksi yang dirancang untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, dan mencegah kekacauan.

Selain itu memang ada juga yang telah mengatakan apabila definisi hukum adalah norma atau ketentuan yang telah dibuat, baik secara tertulis maupun tertulis, di mana isinya mengatur kehidupan masyarakat dan ada sanksi / hukuman bagi mereka yang melanggarnya.

Keberadaan hukum bertujuan untuk melindungi setiap individu dari penyalahgunaan kekuasaan dan mempertahankan keadilan. Dengan hukum di suatu negara, setiap orang di negara itu memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan pertahanan di depan hukum.

Pengertian Hukum : Definisi, Elemen, Tujuan Dan Jenis
Pengertian Hukum : Definisi, Elemen, Tujuan Dan Jenis

Baca juga : Sumber Daya Manusia

Kita bisa kenali hukum dari karakteristiknya:

  • Ada perintah / larangan, yang dapat dilakukan atau tidak dilakukan seseorang di komunitas.
  • Memaksa ], yang berarti bahwa setiap individu harus mematuhi hukum yang berlaku tanpa kecuali.
  • Ada sanksi, yaitu sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Memahami hukum menurut para ahli

Untuk lebih memahami apa definisi hukum itu, kita dapat berkonsultasi dengan pendapat para pakar berikut:

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, pengertian hukum adalah semua aturan dan prinsip yang mengatur interaksi kehidupan dalam masyarakat di mana tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban yang dilakukan melalui berbagai institusi dan proses untuk mewujudkan supremasi hukum sebagai kenyataan di masyarakat.

J. C. T. Simorangkir

Menurut J. C. T. Simorangkir, definisi hukum adalah semua peraturan yang meyakinkan dan menentukan semua perilaku manusia dalam masyarakat, yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang.

pengertian Hukum
pengertian Hukum

Baca juga : Pengertian HAM

Elemen hukum

Semua hukum dunia memiliki beberapa elemen. Unsur-unsur hukum adalah sebagai berikut:

Elemen hukum
Elemen hukum
  1. Mengelola perilaku masyarakat
  2. Hukum disiapkan oleh lembaga khusus
  3. Regulasi paksa
  4. Hukuman / Hukuman bagi penjahat

Tujuan hukum

Dasarnya memang tujuan hukum ini akan memiliki sifat yang sangat universal, yaitu realisasi ketertiban, kedamaian, kedamaian, kemakmuran, dan kebahagiaan dalam kehidupan sosial. Dengan adanya hukum, semua kasus dapat diproses melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga : Arti Lambang Pancasila

Secara umum, berikut ini adalah beberapa tujuan hukum;

Tujuan hukum
Tujuan hukum
  • Mengatur interaksi manusia dalam masyarakat.
  • Mampu memberi sebuah jaminan keamanan, kenyamanan dan kebahagiaan untuk setiap anggota komunitas.
  • Mencari kemakmuran bagi seluruh komunitas.
  • Melaksanakan dan melakukan keadilan sosial untuk seluruh masyarakat.
  • Menjadi panduan dalam kemitraan untuk setiap anggota komunitas.
  • Sebagai sarana aplikasi dalam proses pengembangan.

Jenis-jenis Hukum

Secara umum, ada 8 jenis divisi hukum di Indonesia. Mengacu pada pengertian hukum, untuk beberapa tipe adalah sebagai berikut:

Jenis-jenis Hukum
Jenis-jenis Hukum

Baca juga : Pengertian Demokrasi Pancasila

  1. Hukum berdasarkan isinya
  2. Hukum privat, yang merupakan hukum yang mengatur hubungan antara manusia lain berdasarkan kepentingannya. Contoh hukum privat adalah; hukum perdata, hukum dagang, hukum perdata.
  3. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan setiap individu dalam masyarakat dengan negara dan sangat terkait dengan kepentingan publik. Misalnya; hukum konstitusional, hukum pidana, hukum administrasi negara.
  4. Hukum berbasis sumber
  5. Hukum UU, yaitu hukum yang ditetapkan dalam hukum dan peraturan.
  6. Hukum adat, yaitu hukum yang dibuat berdasarkan peraturan adat di suatu daerah.
  7. Hukum traktat/Perjanjian, yang merupakan kesepakatan yang dibuat antara dua atau lebih negara di bidang peradaban.
  8. Hukum yurisprudensi, yang merupakan hukum berdasarkan keputusan hakim sebelumnya untuk menyelesaikan kasus yang sama.
  9. Hukum doktrin, yaitu pernyataan yang dibuat berdasarkan pendapat seseorang atau beberapa ahli hukum dan disetujui oleh semua pihak.
  10. Hukum berdasarkan bentuk
  11. Hukum tertulis, yaitu hukum yang terkandung dalam beberapa buku hukum/perundang-undangan.
  12. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang berlaku dalam masyarakat dan dipatuhi, bahkan jika itu tidak tertulis.
  13. Hukum berdasarkan tempat
  14. Hukum nasional, yang berarti bahwa hukum yang berlaku tersebut hanya terdapat pada wilayah suatu negara.
  15. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara di dunia internasional.
  16. Hukum berdasarkan waktu
  17. Ius constutum, yang merupakan hukum positif yang sekarang berlaku untuk masyarakat tertentu di wilayah tertentu.
  18. Ius constituendum, yang merupakan undang-undang yang diharapkan untuk diterapkan di masa depan.
  19. Hukum dasar, yaitu, hukum kodrat yang berlaku di mana-mana, setiap saat dan untuk semua bangsa di dunia.
  20. Hukum berdasarkan bagaimana menjaganya/mempertahankannya
  21. Hukum material, yaitu hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan di mana mandat dan larangan dinyatakan.
  22. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana menerapkan hukum materiil.
  23. Hukum berdasarkan sifat
  24. Hukum memaksa, yang merupakan hukum yang meyakinkan dan bersifat mutlak, apa pun kondisinya.
  25. Hukum yang mengatur, yang merupakan hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak yang berkepentingan memiliki aturan mereka sendiri.
  26. Hukum berdasarkan bentuknya/wujudnya
  27. Hukum obyektif, yaitu hukum yang ditemukan di suatu negara dan umumnya diterapkan.
  28. Hukum subyektif, yaitu hukum yang berlaku hanya untuk pihak tertentu, atau juga disebut hak.

Baca juga : Pengertian Pancasila

Itulah penjelasan singkat tentang definisi hukum, unsur, tujuan dan berbagai jenis hukum secara umum. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuan Anda.