Di tahun politik 2019 ini Presiden Joko Widodo resmi menaikkan gaji untuk seluruh anggota institusi Bhayangkara yang ada di Indonesia. Seperti diketahui, sebelumnya Pegawai Negeri Sipil yang lebih dulu mendengar kabar gembira serupa setelah presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga : Daftar Anggota Kepolisian
Sementara itu, keputusan Jokowi untuk menaikkan gaji anggota kepolisian tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019 tentang Perubahan Ke-12 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan untuk menaikkan gaji tersebut mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya yaitu untuk meningkatkan daya guna serta bagi kesejahteraan anggota Polri itu sendiri.
Daftar Isi
Inilah Daftar Kenaikan Gaji Anggota Polisi Terbaru
Masing – masing pangkat tentunya memiliki gaji yang berbeda – beda. Seperti yang akan dijabarkan pada artikel kali ini, yaitu gaji polisi terbaru dan terupdate tahun 2019, seperti di bawah ini:
1. Gaji polisi Golongan I atau Tamtama
Dalam institusi Polri, pangkat terendah masuk ke dalam Golongan I atau yang disebut dengan istilah Tamtama. Tamtama dinilai sebagai jalur termudah untuk masuk ke jajaran Polri. Karena hanya perlu menempuh pendidikan selama enam bulan. Jika lulus, maka akan mendapatkan pangkat Bhayangkara Dua. Untuk syarat pendidikan yang diperlukan harus sudah lulus pendidikan SMA.
Baca juga: Pangkat Polisi Indonesia
Pada Golongan I terdapat enam pangkat, mulai dari yang terendah Bhayangkara Dua, Bhayangkara Satu, Bhayangkara Kepala, Ajun Brigadir Dua, Ajun Brigadir Satu, sampai yang tertinggi Ajun Brigadir Polisi. Gaji setiap pangkat berbeda – beda, dan tentunya juga disesuaikan dengan masa bakti. Berikut gaji untuk golongan I per bulannya:
Pangkat | Masa kerja 0 – 28 tahun |
Bhayangkara Dua: | Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100 |
Bhayangkara Satu: | Rp 1.694.900 – Rp 2.699.400 |
Bhayangkara Kepala: | Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400 |
Ajun Brigadir Dua: | Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900 |
Ajun Brigadir Satu: | Rp 1.858.900 – Rp 2.870.900 |
Ajun Brigadir Polisi: | Rp 1.917.100 – Rp 2.960.700 |
2. Golongan II atau Bintara
Setelah melewati tahap Golongan I, para Tamtama kemudian lanjut ke fase Golongan II atau Bintara. Untuk lulusan SMA bisa langsung menuju ke golongan ini, tapi harus melewati pendidikan selama 7 bulan di sekolah polisi negara (SPN) di Polda daerah masing – masing. Kalau lulus, maka bisa langsung dapat pangkat Brigadir Dua (Bripda).
Baca juga : Daftar Gaji TNI
Sama seperti Tamtama, di Bintara juga terdapat 6 pangkat berbeda. Paling bawah mulai dari Brigadir Dua, kemudian Brigadir Satu, Brigadir Polisi, Brigadir Kepala, Ajun Inspektur Polisi Dua, hingga Ajun Inspektur Polisi Satu. Berikut ini gaji polisi di Golongan II sesuai pangkat dan masa kerjanya:
Pangkat | Masa kerja 0 – 32 tahun |
Brigadir Dua: | Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100 |
Brigadir Satu: | Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200 |
Brigadir Polisi: | Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700 |
Brigadir Kepala: | Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700 |
Ajun Inspektur Polisi Dua: | Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300 |
Ajun Inspektur Polisi Satu: | Rp 2.454.000 – Rp 4.032.600 |
3. Golongan III atau Perwira Pertama
Berbeda dengan dua golongan diatas, Golongan III hanya memiliki tiga jenjang karir. Tapi untuk masuk ke sini agak lebih sulit, karena rata – rata untuk mencapai pangkat tertinggi di Polri harus melewatinya melalui seleksi ketat, untuk Golongan III atau biasa disebut dengan Akademi Kepolisian (Akpol).
Akademi Kepolisian sendiri merupakan salah satu pilihan sekolah favorit bagi lulusan SMA. Bagaimana tidak, ketika dinyatakan lulus, maka bisa langsung berpangkat Golongan III yang dimulai dari Inspektur Polisi Dua (Ipda) dengan pangkat strip satu.
Baca juga : Lowongan CPNS Terbaru
Tentunya seleksi untuk masuk ke Akpol juga tidak mudah. Karena akan banyak saingan dari seluruh penjuru Indonesia. Masa pendidikan sama dengan jenjang S1, yaitu sekitar 4 tahun.
Urutan pangkat di Golongan III ini mulai dari Inspektur Polisi Dua paling rendah, kemudian Inspektur Polisi Satu, dan Ajun Komisaris Polisi paling tinggi. Berikut ini gaji anggota kepolisian tahun 2019 untuk Perwira Pertama:
Pangkat | Masa kerja 0 – 32 tahun |
Inspektur Polisi Dua: | Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200 |
Inspektur Polisi Satu: | Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600 |
Ajun Komisaris Polisi: | Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600 |
4. Golongan IV atau Perwira Menengah
Berikut kelompok golongan tertinggi pada Polri. Golongan IV terbagi menjadi dua bagian, yaitu Perwira Menengah dengan pangkat melati, dan Perwira Tinggi dengan pangkat bintang. Polisi dengan pangkat ini biasanya sudah memegang jabatan penting, mulai dari Kapolsek sampai Kapolri.
Di bawah ini gaji polisi Golongan IV untuk perwira Perwira Menengah, yang dibagi menjadi tiga jenjang. Pertama ada Komisaris Polisi, kemudian Ajun Komisaris Besar Polisi, dan Komisaris Besar. Berikut gaji yang diperoleh:
Pangkat | Masa kerja 0 – 32 tahun |
Komisaris Polisi: | Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100 |
Ajun Komisaris Besar Polisi: | Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300 |
Komisaris Besar: | Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400 |
5. Golongan IV atau Perwira Tinggi
Perwira Tinggi adalah posisi puncak dari hirarki pada kepolisian. Pangkat kebesaran mereka dilambangkan dengan simbol bintang. Mulai dari bintang satu untuk pangkat Brigadir Jenderal, sampai bintang empat untuk pangkat Jenderal. Saat ini yang masih aktif menyandang gelar Jenderal yaitu Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian. Berikut ini daftar gaji untuk jabatan ini:
Pangkat | Masa kerja 0 – 32 tahun |
Brigadir Jenderal: | Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400 |
Inspektur Jenderal: | Rp 3.290.500 – Rp 5.576.500 |
Pangkat | Masa kerja 24 – 32 tahun |
Komisaris Jenderal: | Rp 5.079.300 – Rp 5.930.800 |
Jenderal: | Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800 |
Tunjangan Tambahan
Walau jumlah,nominal yang tertera di atas itu baru hanya gaji pokoknya saja, namun mereka masih akan mendapatkan beberapa pemasukan tambahan dari tunjangan. Adapun beberapa tunjangan yang akan mereka dapatkan dengan jumlah yang berbeda – beda. Berikut penjelasannya:
1. Uang Lauk pauk
Anggota Polri akan mendapatkan jatah tunjangan lauk pauk setiap harinya. Besarannya pada tahun 2018 lalu naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 60.000.
Uang lauk pauk tersebut masuk ke dalam anggaran belanja pemerintah tahun 2018 dengan dana sebesar Rp 365,8 triliun.
Baca juga : Surat Kuasa
2. Tunjangan kinerja
Di akhir tahun 2018 lalu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menaikkan besaran jumlah tunjangan kinerja untuk seluruh anggota kepolisian. Besarannya pun tidak tanggung – tanggung, yaitu mencapai 70 persen dari total gaji yang mereka terima.
Kapolri juga berencana untuk meningkatkannya menjadi 100 persen dari gaji polisi. Jika tunjangan kinerjanya mencapai 100 persen, maka seorang polisi dengan pangkat Kombes bisa membawa pulang sekitar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per bulannya. Jumlah yang cukup fantastis untuk sekedar tunjangan kerja. Berbeda jauh dengan tunjangan buruh pabrik atau pegawai swasta.
Dengan adanya peningkatan ini diharapkan juga mampu meningkatkan kinerja anggotanya, serta mencegah dari adanya praktek korupsi.
3. Tunjangan pensiun
Tidak hanya gaji polisi terbaru saja, ternyata Presiden Jokowi juga menandatangani Peraturan Pemerintah PP 20/2019 yang didalamnya tertuang tunjangan pensiunan pokok bagi purnawirawan Polri.
Tunjangan pensiunan Polri mengalami kenaikan sebesar 5 persen dari tunjangan sebelumnya. Untuk tunjangan pensiunan pokok purnawirawan polisi Golongan Tamtama, mereka akan mendapatkan Rp 1.643.500 sampai Rp 2.220.600 per bulan.
Sementara untuk Golongan Perwira Tinggi, tunjangan pensiunan yang mereka dapatkan adalah Rp 1.643.500 sampai Rp 4.448.100 per bulan. Angka yang cukup besar jika dikalkulasi selama 1 tahun.
Semoga dengan penjelasan di atas mengenai gaji polisi terbaru dan terupdate bisa menjadi manfaat dan juga wawasan kalian semua.