Daftar Gaji TNI Terbaru Dan Terupdate

Mulai Juli 2018, untuk gaji TNI  atau Tentara Nasional Indonesia dan juga Polri ( Kepolisian Republik Indonesia) akan naik sampai pada 70 persen. Keputusan kenaikan ini telah disampaikan oleh Presiden Jokowi sejak awal Juni lalu.

Dimana kenaikan gaji TNI ini tentu menjadi kabar gembira buat setiap anggota yang merupakan TNI Indonesia. Secara garis besar gaji TNI terdiri dari dua komponen, yaitu gaji pokok TNI beserta dengan ragam tunjangan yang melekat pada gaji bulanan dan juga tunjangan kinerja TNI.

Baca juga : Pangkat TNI Indonesia

Daftar kenaikan gaji TNI 2019 ini mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo akan menandatangani peraturan kenaikan gaji untuk anggota TNI di seluruh Indonesia.

Daftar Gaji TNI Terbaru Dan Terupdate

Daftar Gaji TNI Terbaru Dan Terupdate
Daftar Gaji TNI

Untuk mengetahui seberapa besar gaji yang diperoleh oleh TNI setiap bulannya, maka berikut ini penjelasan mengenai gaji tentara terbaru dan terupdate :

Gaji pokok

Gaji pokok TNI saat ini masih mengacu kepada PP Nomor 31 Tahun 2015. Sama seperti gaji PNS, gaji pokok TNI juga ditetapkan berdasarkan dari golongan dan masa kerjanya. Untuk itu berikut ini beberapa jabatan dengan gaji yang diterima setiap bulannya:

1. Gaji Tamtama

Gaji Tamtama
Gaji Tamtama

TNI Tamtama dengan golongan I dan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun, sebelumnya hanya mendapat gaji Rp 1.565.200.

Baca juga : pangkat pns indonesia

Sementara itu untuk gaji paling tinggi yaitu untuk jajaran Tamtama dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700, sebelumnya mendapat gaji Rp 2.819.500.

2. Gaji Bintara

Gaji Bintara
Gaji Bintara

Untuk jajaran Bintara, berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat gaji Rp 2.103.700, sebelumnya hanya mendapat gaji Rp 2.003.300.

Baca juga : Pengertian Demokrasi

Sementara itu untuk pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh gaji sebesar Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya Pembantu Letnan I hanya digaji Rp 3.839.800.

3. Gaji Perwira Pertama

perwira pertama
Perwira Pertama

Letnan II memperoleh gaji Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya hanya mendapat gaji Rp 2.604.400. Sementara itu untuk pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya mendapat gaji Rp 4.551.700.

4. Gaji Perwira Menengah

Perwira Menengah
Perwira Menengah

Untuk pangkat terendah dari Perwira Menengah, yaitu Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya memperoleh gaji Rp 2.856.400. Sementara itu untuk Kolonel digaji Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya digaji Rp 4.992.000.

5. Gaji Perwira Tinggi

Perwira Tinggi
Perwira Tinggi

Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama memperoleh gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya mendapat gaji Rp Rp 3.132.700.

Baca juga : Pangkat Polisi Indonesia

Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat gaji Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya mendapat gaji Rp 5.646.100.

Tunjangan Istri atau Suami TNI

Bagi anggota TNI yang sudah menikah, maka anggota TNI tersebut berhak mendapatkan tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokoknya. 

Contohnya, jika gaji anggota TNI golongan I dengan masa kerja empat tahun sebesar Rp 1,66 juta, maka tunjangan istri atau suami yang didapatkan sebesar Rp 166 ribu per bulannya.

Tunjangan Anak

Untuk anggota TNI yang sudah memiliki anak juga berhak mendapat tunjangan anak. Tunjangan ini diberikan maksimal untuk dua anak dan masing – masing sebesar dua persen dari gaji pokok.

Contohnya, jika gaji pokok anggota TNI Rp 1,66 juta, maka maksimal tunjangan anak yang diterima sebesar Rp 64.000 per bulannya.

Baca juga : Pengertian Nasionalisme

Sebagai catatan, tunjangan ini hanya diberikan pada anggota TNI yang hanya memiliki anak dengan usia kurang dari 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan atau bekerja.

Tunjangan Beras

Berdasarkan dari Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 3/2015, harga pembelian beras yang dikeluarkan negara untuk TNI dan PNS sebesar Rp 8.047 per kg. Sehingga setiap anggota TNI berhak untuk mendapatkan 18 kg beras per bulan dan tambahan 10 kg untuk suami atau istri serta dua orang anaknya.

Jadi, untuk anggota TNI yang telah berkeluarga dengan memiliki dua orang anak akan mendapatkan berasa sebanyak: 18 kg + (3 x 10) kg = 48 kg per bulan. Jika dikonversi ke rupiah menjadi 48 x Rp 8.047 =  Rp 386.256 / bulannya.

Tunjangan Jabatan

Bagi anggota TNI yang menduduki jabatan struktural, maka ia berhak untuk menerima tunjangan yaitu tunjangan jabatan. Besaran Tunjangan Jabatan TNI yang terendah mulai dari sebesar Rp 360 ribu per bulan dan tertinggi sebesar Rp 5,5 juta.

Sedangkan, anggota TNI  tanpa jabatan hanya mendapatkan tunjangan umum TNI sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2006 sebesar Rp 75.000 per bulannya.

Uang Lauk Pauk TNI

Sejak tahun 2018, tunjangan lauk pauk naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 60 ribu per hari. Dengan demikian, dalam sebulan total tunjangan lauk pauk yang diterima oleh anggota TNI menjadi sebesar Rp 1,8 juta.

Tunjangan Operasi Pengamanan

Untuk anggota TNI yang bertugas di pulau terkecil terluar atau di wilayah perbatasan, maka berhak untuk menerima tunjangan operasi pengamanan. Besarannya bervariasi tergantung dari beban kerja yang dimiliki.

Besaran tunjangan ini dibagi menjadi empat kategori dengan rincian seperti berikut:

  1. 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau kecil terluar dengan tanpa penduduk.
  2. 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau kecil terluar yang berpenduduk.
  3. 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan negara.
  4. 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan atau pulau kecil terluar.

Tunjangan ini akan terus diberikan sampai anggota TNI yang bersangkutan selesai melaksanakan operasi pengamanan sesuai dengan ketentuan dari peraturan UU.

Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja atau tukin inilah yang mendapatkan kenaikan mencapai 70 persen per bulan mulai Juli 2019. Besarannya masih sesuai dengan peraturan presiden yang baru. Jika mengacu pada PP No.87/2015 tentang Tukin TNI, sebelum kenaikan, besaran tunjangan berada pada angka Rp 1,1-35,07 juta.

Jika kenaikan telah berlaku, maka angka tersebut bisa jadi jauh lebih besar. Dengan demikian dapat dipastikan jika gaji yang terima tahun 2019 cukup besar, dengan ditambah dengan tunjangan lainnya yang mendukung kinerja dari anggota TNI. Semoga artikel ini menjadi manfaat untuk kalian semua.