Cara Membuat SKCK : Syarat Dan Masa Berlaku

SKCK atau disebut juga sebagai surat keterangan catatan kepolisian, yang sebelumnya dikenal sebagai surat keterangan kelakuan baik atau SKKB, adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dari Polisi Sektor (Polsek) atau Polisi resort (Polres) Berisi catatan seseorang yang terkandung dalam data polisi.

Persyaratan untuk membuat SKCK baru

Pada umumnya memang terjadi dengan masalah administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten atau Kota, adapun memang proses pembuatan SKCK memerlukan sejumlah hal yang harus disiapkan dalam bentuk surat atau beberapa berkas. Namun, ada integritas yang belum tentu terpenuhi. Apa surat serta berkas  yang harus disiapkan dan bagaimana alur array SKCK? Di bawah ini merupakan ulasannya.

Cara Membuat SKCK : Syarat  Dan Masa Berlaku
Cara Membuat SKCK : Syarat Dan Masa Berlaku

Mempersiapkan surat pengantar

Adapun memang untuk anda mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan, Anda harus terlebih dahulu mengunjungi Kepala RT setempat untuk mengirim surat pengantar kepada Kepala RW. Dari RW Anda akan menerima surat pengantar dari Desa / Desa dengan kebutuhan ini.

Baca juga : Cara Membuat NPWP

Untuk menangani pengiriman surat hingga tingkat Desa atau Desa, biasanya terdapat biaya administrasi untuk kas dari kelompok masyarakat atau dapat gratis bergantung pada kebijakan desa setempat. Pada Kelurahan atau Balai Desa, kemudian bertemu dengan petugas untuk mengiriminya surat dari kepala desa / RW. Kemudian anda dapat dimintai mengisi dan melengkapi formulir yang diminta.

Perlu dicatat bahwa menyiapkan surat pengantar Kelurahan bukanlah persyaratan mutlak. Di beberapa daerah / wilayah Indonesia, Polsek atau Polres sudah menghilangkan persyaratan untuk membawa surat pengantar yang berasal dari Kelurahan. Hal ini dilakukan untuk kenyamanan dan mudahnya orang sehingga tidak akan kehabisan waktu hanya untuk anda dalam mengurus SKCK. Misalnya, di Polrestabes Surabaya, yang diinformasikan oleh JawaPos.com, persyaratan untuk surat pengantar dari Kelurahan dihapuskan agar masyarakat nantinya lebih lancar dengan baik ketika melamar pekerjaan, baik sebagai pejabat publik dan karyawan swasta.

Baca juga : Internet Bangking BNI

Persyaratan yang tentunya dapat anda perlukan untuk proses manajemen SKCK

proses manajemen SKCK
proses manajemen SKCK

Setelah menerima surat presentasi rekomendasi Kelurahan dan Kabupaten, sebelum menangani SKCK ke Polsek atau Polres, lengkapi persyaratan ini. untuk anda yang terdaftar sebagai warga negara Indonesia (WNI):

  1. Fotokopi kartu identitas/kartu tanda penduduk (KTP) atau SIM.
  2. Foto copy kartu keluarga (KK).
  3. Foto copy akta kelahiran /  ijazah terakhir.
  4. 6 lembar foto latar belakang merah 4×6 / latar belakang.

Bagi yang terdaftar sebagai warga negara asing (orang asing):

  1. Fotokopi paspor.
  2. Surat dari sponsor perusahaan (asli).
  3. Fotokopi akta nikah.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau bisa juga Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) jika memiliki.
  5. Foto copy IMTA (Izin untuk menggunakan pekerja asing) dari Kementerian tenaga kerja
  6. Fotokopi surat tanda melapor (STM)
  7. Lewati latar belakang foto 4×6 / latar belakang kuning hingga 6 lembar.

Dari situs web resmi Polri.go.id, persyaratan untuk membuat SKCK baru:

skck
skck

Baca juga : Internet Banking Bank Mega

  • Bawalah surat pengantar dari kantor Kelurahan tempat pemohon berdomisili.
  • Bawalah fotokopi KTP / SIM sesuai dengan alamat pada surat pengantar kelurahan
  • Bawalah fotokopi kartu keluarga.
  • Bawalah fotokopi akta kelahiran / kenal lahir / diploma.
  • Bawakan 6 lembar foto berwarna 4×6 terakhir.
  • Isi formulir resume yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
  • Melakukan pengambilan sidik jari yang dilakukan oleh petugas.

Perpanjang masa berlaku SKCK:

  • Bawa lembar SKCK asli / yang dilegalisir (maksimum telah berakhir dalam 1 tahun)
  • Bawalah fotokopi KTP / SIM.
  • Bawalah fotokopi kartu keluarga.
  • Bawalah fotokopi akta kelahiran / Kena lahir / diploma/ijazah.
  • Bawalah 3 buah fotografi warna 4×6 terbaru.
  • Isi formulir perpanjangan SKCK yang memang udah disediakan di kantor polisi.
  • Melakukan pengurusan SKCK di kantor polisi atau polres sektor

Setelah menyelesaikan persyaratan yang harus dipersiapkan, lanjutkan untuk mengatur SKCK di kantor polisi kecamatan (tingkat kecamatan) atau di polisi kecamatan (tingkat kabupaten / kota). Inilah poin-poin penting yang harus Anda ketahui.

Baca juga : Aktivasi Klikbca

Cara Membuat SKCK

Cara Membuat SKCK
Cara Membuat SKCK
  • Untuk anda ketika melamar pekerjaan, menyelesaikan administrasi PNS / CPNS dan membuat visa atau kebutuhan antar negara lain, Anda dapat langsung menuju Kepolisian Daerah (tingkat Kabupaten / Kota), dan tidak melakukan SKCK di Kantor Polisi Distrik
  • Pastikan untuk datang ke kantor polisi atau kantor polisi selama jam kerja, yaitu Senin sampai Jumat dari jam 8:00 hingga 3:00 malam atau Sabtu dari pukul 8:00 pagi hingga 11:00 pagi. Buka langsung ke loket SKCK untuk mendaftar / memasukkan file yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta mengisi formulir.
  • Polisi sektor akan meminta persyaratan lengkap seperti dijelaskan di atas sebagai rekomendasi yang lengkap.

Demikian adalah ulasan mengenai cara pengurusan SKCK ddari kepolisian, semoga dapat menjadi referensi anda