Bea Cukai : Fungsi dan Kebijakan Yang Harus Diketahui

Lembaga bea cukai bukanlah istilah yang memiliki sebuah makna, tetapi dua istilah yang juga mempunyai makna yang berbeda. Bea Cukai sendiri adalah tindakan pengumpulan/pengutuan pemerintah atas barang yang diekspor atau impor, sedangkan pajak khusus adalah hak gadai negara atas barang yang memiliki karakteristik atau karakteristik yang telah diatur dalam Undang-Undang Cukai.

Bea Cukai : Fungsi dan Kebijakan Yang Harus Diketahui

Oleh karena itu, jika bea cukai digabungkan, itu mempunyai arti tindakan pengumpulan pemerintah pada barang-barang ekspor dan impor, serta artikel yang juga mempunyai karakteristik khusus.

Bea Cukai : Fungsi dan Kebijakan Yang Harus Diketahui
Bea Cukai : Fungsi dan Kebijakan Yang Harus Diketahui

Kebijakan Ditjen Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus menetapkan serangkaian peraturan untuk menjalankan fungsi dan fungsinya secara tepat. Dalam kegiatannya dilakukan dalam Peraturan Basis Hukum Menteri Keuangan Nomor: 203 / PMK.03 / 2017 sehubungan dengan ketentuan ekspor dan impor barang yang diangkut oleh penumpang dan awak sarana transportasi.

Baca juga : Pengertian Hukum

Sektor ekspor

Sektor ekspor
Sektor ekspor
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No.16 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 jo. PMK No. 148/PMK.04/2011 jo. PMK No. 145/PMK.04/2014 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 jo. PMK No. 146/PMK.04/2014 jo. PMK No. 86/PMK.04/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 jo. P-07/BC/2009 jo. PER-18/BC/2012 jo. PER-34/BC/2016 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Sektor cukai

Sektor cukai
Sektor cukai
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan tersebut.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P – 22/BC/2010 tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.

Direktorat Jenderal Bea Cukai memang akan menganut dasar hukum untuk melindungi industri yang mematuhi pajak dan industri UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) untuk membuat seleksi ketat dan menghancurkan beberapa produk dan produk palsu, tidak resmi atau ilegal yang dilarang memasuki Negara Indonesia layaknya narkotika.

Baca juga : Registrasi Djp Online

Pada bulan September 2018, Direktorat Jenderal Bea Cukai secara Khusus memodifikasi aturan untuk mengimpor barang melalui perdagangan elektronik (e-commerce) dengan menyesuaikan nilai pembebasan minimum bea (nilai de minimis) dan pajak untuk impor (PDRI) hal ini berkaitan dengan pengiriman. yang turun menjadi US $ 75 dari jumlah awal yaitu US $ 100.

Perubahan yang satu ini juga dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 / PMK.04 / 2018, yang adalah sebuah amandemen Nomor PMK 183 / PMK.04 / 2016 tentang Ketentuan impor barang pengiriman.

Baca juga : Cek Tagihan Listrik PLN

Hal ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk menghindari keberadaan orang yang melakukan penipuan dengan sengaja membagi atau membagi barang impor menjadi banyak dokumen agar tidak dikenakan pajak.

Tugas dan fungsi utama Direktur Jenderal Bea Cukai

Keberadaan kebijakan-kebijakan ini, tugas yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Pajak Khusus, yaitu, untuk melakukan perumusan dan implementasi kebijakan di bidang penegakan hukum, pengawasan, layanan dan optimalisasi penerimaan hukum atau peraturan yang ada.

Tugas dan fungsi utama Direktur Jenderal Bea Cukai
Tugas dan fungsi utama Direktur Jenderal Bea Cukai

Baca juga : paspor online

Dengan demikian, fungsi yang paling utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang meliputi:

  1. Meningkatkan adanya pertumbuhan industri nasional dengan mempergunakan penyediaan fasilitas di bidang bea cukai dan pajak khusus yang ada dengan tepat.
  2. Agar dapat membuat iklim usaha dan investasi yang nantinya memungkinkan dengan cara anda memfasilitasi impor dan ekspor logistik menggunakan penyederhanaan prosedur kepabeanan dan rasa serta melakukan sebuah penerapan sistem manajemen risiko yang andal
  3. Melindungi kepentingan publik, industri nasional, dan nasional melalui pengawasan dan / atau pencegahan masuknya barang impor dan ekspor barang yang memiliki dampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan / atau dibatasi oleh peraturan.
  4. Mengawasi kegiatan impor dan ekspor dan kegiatan di bidang bea cukai dan pajak khusus lainnya secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem manajemen risiko, intelijen, dan penelitian yang andal, serta penerapan yang ketat dan audit pajak dan bea cukai yang memadai.
  5. Batasi, awasi, dan / atau kendalikan produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik yang dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keselamatan publik melalui instrumen khusus yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan, dan
  6. Dapat optimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea ekspor, dan bea cukai untuk dapat mendukung pembangunan nasional.

Baca juga : NPWP pribadi

Demikian adalah ulasan mengenai beacukai fungsi dan kebijakan yang harus diketahui, semoga dapat bermanfaat.