Mengenal Asuransi Cigna Untuk Pilihan Proteksi Kesehatan

Mengenai asuransi Cigna menjadi hal yang lama bagi orang tertentu. Namun, tidak bagi orang yang tidak tahu sebelumnya. Asuransi Cigna sendiri, merupakan sebuah perusahaan layanan kesehatan global yang membaktikan diri untuk membantu dalam meningkatkan kesehatan, kesejahteraan dan rasa aman. Seluruh produk dan layanan tersedia secara eksklusif melalui anak perusahaan dari Cigna Corporation, termasuk Connecticut General Life Insurance Company, Cigna Health and Life Insurance Company, Life Insurance Company of North America dan Cigna Life Insurance Company of New York yang memberikan serangkaian produk, perawatan, rencana dan pelayanan kesehatan yang terintegrasi termasuk perawatan medis, gigi, kesehatan jiwa, farmasi dan mata serta asuransi jiwa perorangan dan kelompok, Asuransi Kecelakaan dan Ketidakmampuan Diri. Cigna beroperasi secara internasional di 30 negara, dan memiliki sekitar 100 juta nasabah di seluruh dunia.

PT Asuransi Cigna (Cigna Indonesia) menjadi satu dari perusahaan asuransi jiwa yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Didirikan pada tahun 1990, Cigna Indonesia merupakan anak perusahaan Cigna Corporation, salah satu perusahaan pelayanan kesehatan terbesar di pasar Amerika Serikat, berkantor pusat di Bloomfield, Connecticut, juga beroperasi secara internasional di 30 negara, dan memiliki sekitar 100 juta nasabah di seluruh dunia yang dilayani oleh kurang lebih 74.000 karyawan yang ada.

Baca juga : Perusahaan Asuransi Kesehatan

Mengenal Asuransi Cigna Untuk Pilihan Proteksi Kesehatan

Cigna Indonesia telah tumbuh dan berkembang menjadi salah satu perusahaan asuransi terkemuka dengan keunggulan dalam menyediakan produk dan layanan yang menjangkau konsumen dan rekan bisnis secara langsung. Pada akhir tahun 2018, Cigna Indonesia membukukan pencapaian rasio tingkat solvabilitas, atau disebut RBC (Risk Based Capital)sebesar 315% jauh di atas peraturan pemerintah sebesar 120%.

Sejalan dengan perkembangannya, Cigna Indonesia menerima sejumlah penghargaan dari berbagai institusi dan majalah bisnis. Penghargaan tersebut membuktikan komitmen Cigna Indonesia untuk menjadi organisasi yang customer centric dan senantiasa memberikan produk serta pelayanan terbaik bagi nasabah.

Cigna Indonesia memiliki izin usaha di bidang asuransi jiwa patungan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: Kep-369/KM.13/1990 tertanggal 24 Agustus 1990 juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 572/KMK.017/1994 tertanggal 25 November 1994 juncto Surat Menteri Keuangan Nomor S.324/MK.6/2001 tertanggal 22 Mei 2001 juncto Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-4302/NB.111/2015 tertanggal 13 Agustus 2015.

Baca juga : Perusahaan Asuransi Jasa

Tinjauan Finansial

Tinjauan Finansial

Dalam mewujudkan kepuasan pelanggan, transparansi harus dikedepankan. Karena dengan adanya transparansi, selain memudahkan orang memantau bagaimana perkembangan perusahaan, juga dapat dijadikan standar penilaian sejauh mana kualitas perusahaan tersebut.

Inilah yang terus dipelihara untuk mendapatkan dukungan dari para nasabah, pemegang saham, dan berbagai pihak terkait lainnya. Dengan adanya transparansi, salah satunya dalam hal tinjauan keuangan, menjadikan setiap hal yang dilakukan bisa dipantau perkembangannya. Sekaligus, menjadi bukti kinerja yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sehingga, pada akhirnya, akan terus terpacu untuk memberikan yang terbaik bagi semua pihak.

Baca juga : Asuransi Mobil

Proses dan Prosedur Klaim Asuransi Cigna

Proses dan Prosedur Klaim Asuransi Cigna

Pastikan 4 hal berikut saat mengajukan klaim polis asuransi Anda dan/atau keluarga:

  • Pastikan polis asuransi perlindungan yang diajukan dalam keadaan aktif.
  • Pastikan Anda mengajukan klaim maksimal 30 hari setelah kejadian.
  • Lengkapi formulir dan dokumen klaim yang diperlukan.
  • Isian pada formulir klaim harus asli, sedangkan dokumen pendukung lainnya diperbolehkan menyertakan dokumen fotokopi yang telah dilegalisir.

Prosedur Klaim Reguler

1. Nasabah mengajukan klaim dengan cara mengirimkan formulir dan dokumen klaim melalui:

  • Kurir POS atau Portal.
  • Datang langsung ke kantor pusat atau kantor cabang Cigna.

2. Cigna menerima dan memeriksa formulir serta dokumen klaim.

3. Nasabah menerima SMS pemberitahuan formulir dan dokumen klaim telah diterima Cigna.

4. Nasabah menerima pemberitahuan keputusan klaim melalui:

  • Klaim diterima  : SMS
  • Klaim ditunda   : SMS atau E-mail akan ditelepon jika diperlukan
  • Klaim ditolak    : E-mail atau surat

5. Jika klaim diterima, maka nasabah menerima SMS pemberitahuan pembayaran dana klaim yang ada.

6. Pembayaran dana klaim diterima nasabah.

Prosedur Speedy Klaim

Speedy Klaim merupakan proses klaim yang hanya membutuhkan waktu:

  • 30 menit untuk keputusan klaim rawat inap dan
  • 45 menit untuk keputusan klaim meninggal dunia

1. Nasabah mengajukan klaim dengan cara datang langsung ke kantor pusat dan kantor cabang Cigna membawa formulir serta dokumen yg dibutuhkan.

2. Cigna menerima dan memeriksa formulir serta dokumen klaim nasabah dalam waktu 30/45 menit jika memenuhi syarat proses Speedy Klaim.

3. Nasabah menerima pemberitahuan keputusan klaim dalam waktu 30/45 menit dari Customer Service (CS) Cigna.

4. Lalu pembayaran dana klaim diterima nasabah.

Durasi Proses Klaim Asuransi

Pembayaran santunan atas klaim yang berlaku akan dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah dokumen dilengkapi. Untuk beberapa kasus yang memerlukan verifikasi dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait, seperti misalnya pihak rumah sakit, dokter, dan sebagainya. memerlukan proses dan waktu tambahan.

Baca juga : Asuransi Jiwa

Prinsip-Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Prinsip-Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Dengan penyelenggaraan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik diharapkan dapat memberikan Cigna Indonesia progres yang signifikan, berkelanjutan dan beretika. Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik meliputi:

  1. Keterbukaan, yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai perusahaan, yang mudah diakses oleh Pemangku Kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian serta standar, prinsip dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.
     
  2. Akuntabilitas, adalah kejelasan fungsi dan juga pelaksanaan pertanggungjawaban Organ Perusahaan sehingga kinerja Perusahaan dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif dan efisien.
     
  3. Pertanggungjawaban, adalah kesesuaian pengelolaan Perusahaan dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.
     
  4. Kemandirian, adalah keadaan Perusahaan yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai etika dan standar, prinsip, dan praktek penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.
     
  5. Kesetaraan dan kewajaran, adalah kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan adanya perjanjian, peraturan perundang-undangan, dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.

Baca juga : Asuransi Perjalanan

Dengan demikian dapat diketahui apa itu asuransi Cigna Indonesia. Semoga menjadi manfaat yang positif.