√ Inilah Daftar 5 Aplikasi Bayar Pajak Secara Online

Pemerintah telah menawarkan cara membayar pajak yang sangat mudah, salah satunya adalah pembayaran pajak secara online. Jadi, sistem online ini cocok bagi Anda yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor pajak. Sistem pajak online ini bisa diakses ke android Anda. Lalu apa saja aplikasi android yang bisa digunakan untuk membayar pajak secara online tersebut? Simak baik-baik ya.

Berikut adalah 5 aplikasi android membayar pajak secara online, diantaranya adalah:

Baca juga : Pinjaman Dana Online

1. Aplikasi E-Billing Pajak

√ Inilah Daftar 5 Aplikasi Bayar Pajak Secara Online
Aplikasi E-Billing Pajak

Dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing pajak adalah metode pembayaran elektronik menggunakan kode billing atau ID billing. Beberapa kelebihan yang Anda dapatkan saat menggunakan e-billing pajak, yaitu:

  • Anda bisa membayar pajak dengan mudah kapan saja dan dimana saja
  • Menghindari adanya kesalahan pencatatan transaksi. Seperti kita ketahui, saat melakukan pembayaran manual, kemungkinan ada kesalahan pencatatan. E-Billing bis meminimalisir terjadinya kesalahan pencatatan transaksi tersebut
  • Transaksi real time sehingga data dan hasil transaksi langsung tersimpan di sistem DJP sehingga Anda tidak akan memiliki risiko kehilangan data

Pembayaran menggunakan e-billing sangat mudah, simpel, dan fleksibel. Pertama, sebelum menggunakan sistem e-Billing pajak melalui ASP Online Pajak. Perusahaan Anda harus didaftarkan dengan cara mengisi lengkap profil perusahaan, termasuk nomor pokok wajib pajak (NPWP). Cara membuat ID Billing di online pajak bisa menggunakan surat pemberitahuan tahunan (STP). Namun, jika Anda hanya ingin memanfaatkan fitur e-billing dan e-filling saja, Anda juga diperbolehkan tidak menggunakan STP. Setelah mendapatkan ID billing, masukkan nomor ID billing tersebut di Online Pajak seperti CIMB Niaga, BNI, bank persepsi, ATM, internet banking, sms banking, atau langsung ke teller bank. Setelah membayar, Anda akan mendapatkan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) untuk dimasukkan ke laporan STP sebagai bentuk pelaporan telah membayar pajak. Perlu Anda ketahui jika ID billing hanya berlaku 7 hari, Anda harus membuat ID billing baru jika 7 hari pajak belum dibayarkan.

Baca juga : e-Billing Pajak Online

2. Aplikasi Klikpajak

Aplikasi Klikpajak
Aplikasi Klikpajak

Klikpajak dapat diintegrasikan dengan layanan lain seperti Sleekr dan Talenta serta jurnal. Layanan tersebut dapat saling berhubungan sehingga gaji karyawan dapat diintegrasikan dengan jumlah pajak yang harus ditanggungnya. Klikpajak tersebut dapat digunakan sebagai wajib pajak badan ataupun pribadi sesuai keperluan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Penggunaanya pun sangat mudah. Anda tinggal membuat akun agar bisa memilih layanan yang akan digunakan. Apabila ingin menghitung besaran pajak, gunakanlah layanan hitung pajak. Selain itu, layanan bayar pajak dan lapor pajaknya pun tersedia lengkap. Situs Klikpajak adalah mitra resmi DJP yang dapat diakses secara gratis. Sistem pengarsipan di dalamnya tertata dengan rapi di masing-masing akun yang terdaftar. Selain itu, Anda dapat melihat riwayat transaksi yang dilakukan pada sistem Klikpajak. Tampilannya yang segar dan ramah kepada pengguna membuat Klikpajak sangat direkomendasikan dalam pembayaran pajak secara online.

Baca juga : Sistem Pajak Online

3. Aplikasi DJP Online Pajak

Aplikasi DJP Online Pajak
Aplikasi DJP Online Pajak

Layanan DJP online pajak membantu wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya. Fitur-fitur DJP online pajak adalah fitur aktivasi e-FIN, fitur e-filling atau pelaporan pajak online, fitur pembuatan e-bukti potong bagi perusahaan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak, serta fitur layanan formulir elektronik atau e-Form SPT tahunan 1771 dan SPT tahun 1770. Kelebihan yang Anda dapatkan dari aplikasi ini sangat beragam. Anda bisa melakukan aktivasi e-FIN online kapan saja dan dimana saja. Anda pun tidak perlu repot membuat e-bupot meskipun saat ini, DJP masih terbatas pada perusahaan tertentu. Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) mudah Anda terima. Hal itu juga termasuk pada ID billing yang nantinya Anda terima. Untuk mendapatkan berbagai aktivitas tersebut, Anda harus melakukan pendaftaran dengan membuat akun DJP Online. Pada aplikasi DJP online tersebut, terdapat sistem e-Filling yang memiliki banyak kelebihan. Seperti kita ketahui, proses manual tidak bisa menjamin kebenaran data dan langkah sebab mereka dipandu oleh petugas dinas pajak. Kelebihan lain dari sistem e-Filling adalah:

  • Lebih cepat diproses, sebab sistem online menawarkan kecepatan proses. Sistem e-Filling menawarkan kecepatan dalam proses pelaporan SPT, baik formulir 1770, 1770S,  dan 1770SS. Selain itu, e-Filling bisa digunakan kapan pun tanpa adanya keterlambatan karena hari libur
  • Sistem DJP online adalah situs yang mudah digunakan. Petunjuk dan ketentuan sudah tertera jelas di setiap panel yang telah disediakan. Sehingga, Anda tidak perlu merasa bingung saat menggunakan situs resmi dalam mengurus perpajakan online
  • Tidak perlu repot menginstal aplikasi, sebab pengguna baru biasanya akan kesulitan karena harus melakukan program instalasi yang berintegrasi dengan situs DJP online. Namun, Anda tidak perlu khawatir sebab DJP Online sebagai penyedia jasa layanan bayar pajak online tersebut sudah berbasis web. Sehingga Anda sudah tidak perlu repot melakukan instalasi pada program tersebut

Baca juga : Kredivo Kartu Kredit

4. Aplikasi E-Faktur Pajak

Aplikasi E-Faktur Pajak
Aplikasi E-Faktur Pajak

E-Faktur pajak adalah aplikasi perpajakan untuk membuat faktur pajak elektronik dan SPT Masa PPN sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelum menggunakan e-Faktur, Anda wajib pajak harus ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Situs e-faktur memberi banyak kemudahan. Diantaranya memberi tanda tangan elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Tanda tangan elektronik tersebut berbentuk QR code sehingga pegawai yang ditunjuk PKP tidak lagi memberikan tanda tangan basah dan waktu PKP pun menjadi lebih hemat. Selain itu, bentuk elektronik dari e-Faktur tersebut tidak memerlukan petugas untuk mencetaknya dalam bentuk kertas. Namun, apabila pengguna masih memerlukan cetakan kertasnya, petugas juga bisa mencetaknya untuk Anda. Menarik, bukan?

Baca juga : Doku Wallet

5. Aplikasi PajakPay Online Pajak

Aplikasi PajakPay Online Pajak
Aplikasi PajakPay Online Pajak

PajakPay adalah sistem cash management dari aplikasi Online Pajak yang bisa digunakan  untuk membayar pajak secara online hanya dengan sekali klik. Beberapa keuntungan membayar pajak dengan PajakPay yakni bisa membayar pajak dimana saja dan kapan saja tanpa perlu lagi antre di Bank. Pembuatan rekening baru, menyetor pajak, proses hitung, atau membuat ID billing bisa Anda lakukan hanya menggunakan 1aplikasi saja. Saldo yang ad di PajakPay bisa Anda tambah sesuai dengan kebutuhan pengeluaran pajak setiap bulannya. Tak hanya itu, semua metode tambah saldo (top up) akun virtual mulai dari ATM/real time online transfer, SKN/kliring, dan RTGS tersedia di aplikasi ini. Online Pajak adalah mitra resmi DJP dan bekerja sama dengan Bank Persepsi sehingga Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) adalah sah dan sangat menjamin keamanan transaksi Anda dengan label sertifikasi ISO 270017. Kelebihannya yang lain adalah menghindari kesalahan wajib pajak secara manual sebab pembayaran pajak menggunakan PajakPay sudah terintegrasi dengan ID Billing Anda.

Demikian tadi 5 aplikasi bayar pajak online yang bisa Anda coba. Nah, sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak, bukan?