Novriadi.com – Saat ini menjamur sekali orang Indonesia yang memiliki Usaha Kecil dan Menengah (UKM). UKM mulai banyak dikenal dan berkembang setelah pada tahun 1997 terjadi krisis ekonomi yang berkepanjangan di Indonesia. Hal ini mengakibatkan banyak orang yang di PHK oleh perusahaan-perusahaan besar. Karena banyak orang yang kehilangan pekerjaan, maka sebagian dari mereka mulai mengembangkan berbagai jenis usaha seperti menjual beli barang, jasa dan sebagainya.
UKM juga bisa dianggap sebagai penyelamat ekonomi di Indonesia saat itu, karena dengan adanya UKM maka tingkat pengangguran yang ada akan berkurang dan membutuhkan banyak tenaga kerja. Selain itu, UKM juga memiliki peran yang besar terhadap pendapatan dari suatu daerah dan negara. Untuk mengetahui apa itu pengertian UKM dan sebagainya, berikut penjelasannya:
Baca juga : Jenis Usaha Waralaba yang Patut Dicoba
Daftar Isi
Pengertian Usaha Kecil Menengah (UKM)
Usaha Kecil Menengah yaitu sebuah kegiatan usaha yang dilakukan berdasarkan dengan inisiatif seseorang. Berdasarkan peraturan undang-undang No. 20 Tahun 2007, berikut adalah pengertian dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
- Usaha Mikro adalah usaha yang dimiliki oleh seseorang atau badan usaha perorangan memiliki omset maksimal 300 juta rupiah.
- Usaha Kecil adalah usaha produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau badang usaha tertentu dan tidak dimiliki oleh cabang perusahaan, anak perusahaan, dikuasai atau menjadi bagian dari usaha menenga ataupun besar. Usaha ini beromset sekitar Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar.
- Usaha Menengah adalah usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan serta tidak dimiliki oleh cabang perusahaan atau anak perusahaan yang dimiliki oleh suatu perusahaan kecil maupun besar. Kriteria dari usaha ini adalah beraset Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar dan beromset Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar.
Menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan, UKM adalah kelompok industri modern, tradisional, dan kerajinan yang mempunyai aset dan modal di bawah Rp70 jutaan. Dengan resiko usaha tenaga kerja di bawah Rp625.000 dan dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Sedangkan menurut Bidang Pusat Statistik, usaha menengah ini dapat dibagi menjadi beberapa usaha, diantaranya yaitu:
- Rumah tangga, yang mempunyai tenaga kerja 1-5 orang.
- Kecil menengah, yang mempunyai tenaga kerja 6-19 orang.
- Menengah, yang memiliki tenaga kerja 20-29 orang.
- Besar, yang memiliki tenaga kerja lebih dari 100 orang.
Berikut yaitu undang-undang serta peraturan tentang Usaha Kecil Menengah (UKM):
- UU No. 9 Tahun 1995 Tentang Usaha kecil.
- PP No. 44 Tahun 1997 Tentang kemitraan dicadangkan.
- UU No. 20 Tahun 2008 Tentang usaha mikro, kecil dan menengah.
- PP No. 32 Tahun 1998 Tentang pembinaan dan pengembangan usaha kecil.
- Inpres No. 127 Tahun 2001 Tentang jenis usaha untuk usaha kecil.
- Permenneg BUMN per-05/MBU/2007: Program kemitraan badan usaha milik negara dengan usaha kecil dan program bina lingkungan.
Berdasarkan perkembangannya, di Indonesia UKM dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu:
- Live Activities, adalah Usaha Kecil Menengah yang dipakai untuk mencari nafkah serta lebih dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
- Micro Enterprise, adalah UKM yang dijalankan dengan menjadi seorang pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise, adalah UKM yang sudah memiliki jiwa kewirausahaan serta dapat menerima pekerjaan sub kontrak ataupun ekspor.
- Moving Enterprise, adalah UKM yang sudah mempunyai jiwa kewirausahaan dan bisa berubah menjadi sebuah usaha besar.
Baca juga : Usaha Tusuk Gigi
Kelebihan Usaha Kecil Menengah
Ada beberapa kelebihan yang dimiliki oleh Usaha Kecil Menengah (UKM) sehingga UKM dapat berkembang dengan pesat dan membuka lebih banyak lowongan pekerjaan. Berikut ini beberapa kelebihan yang dimiliki Usaha Kecil Menengah.
1. Cepat untuk Berinovasi
Karena menggunakan sistem operasional yang mudah dan sederhana, maka pelaku UKM dengan mudah mengkreasikan ide usaha yang mereka miliki. Hal ini dapat membuat UKM menciptakan produk yang baru dengan cepat.
2. Lebih Fokus
Berbeda dengan perusahaan besar dimana harus mengikuti permintaan pasar, UKM tidak memiliki kewajiban seperti itu. Contoh usaha rumahan yang hanya membuat satu model untuk melayani permintaan dari konsumen tertentu.
3. Operasional yang Lebih Fleksibel
UKM dikelola oleh sedikit orang, jadi sebuah keputusan akan dapat diambil lebih cepat. Hal ini juga membuat pergerakan dari UKM menjadi lebih fleksibel. Juga dapat membuat UKM bereaksi lebih cepat terhadap perubahan tren produk, dan hasilnya UKM dapat lebih kompetitif.
Baca juga : Usaha Laundry
Kekurangan UKM
Selain memiliki kelebihan yang banyak, Usaha Kecil Menengah juga memiliki kekurangan yang perlu diketahui. Berikut ini beberapa kekurangan yang dimiliki Usaha Kecil Menengah.
1. Anggaran dan Pembiayaan Kecil
Kelemahan UKM yang pertama yaitu anggaran usaha yang kecil jika dibandingkan usaha besar. Karena anggaran yang kecil dapat menimbulkan UKM bangkrut dan gulung tikar karena tidak bisa membiayai operasional. Jadi para pelaku UKM harus bisa mengelola anggaran mereka dengan baik.
2. Tekanan dari Luar
Kelemahan lain yang dimiliki UKM yaitu tekanan dari luar seperti UKM yang menerima order terlalu banyak diluar batas kemampuan dari UKM tersebut. Hal ini yang membuat UKM menjadi sulit berkembang, karena mereka tidak mampu untuk mengimbangi permintaan pasar yang ada.
3. Kurangnya Tenaga Ahli
Usaha Kecil Menengah biasanya dilakukan oleh orang-orang biasa dan bukan tenaga kerja profesional, hal ini karena mereka belum mampu untuk membayar seorang tenaga ahli. Karena masalah ini UKM akan menjadi lebih sulit bersaing dengan perusahaan besar yang mempunyai tenaga ahli.
Baca juga : Usaha Kuliner
Contoh UKM
Ada banyak sekali UKM yang sukses dan tidak bisa lagi dipandang remeh. Meski banyak juga orang yang menganggap UKM adalah usaha yang tidak bisa berkembang karena modal yang kecil. Berikut ini contoh UKM yang banyak di kembangkan.
1. Contoh UKM Bidang Kuliner
Kuliner menjadi salah satu peluang usaha yang banyak diminati oleh pelaku UKM di Indonesia. Karena makanan adalah kebutuhan pokok dari setiap manusia dan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan. Banyak UKM yang menjadikan kuliner pilihan mereka karena tidak membutuhkan modal yang banyak dan makanan yang bisa dipilih juga bermacam-macam. Anda bisa memilih konsep usaha UKM seperti cafe, restoran atau warung makan sesuai modal yang kamu miliki.
2. Contoh UKM Bidang Fashion
Sama dengan bidang kuliner, Fashion juga merupakan salah satu kebutuhan manusia yang sangat penting. Bisnis fashion juga menjadi pilihan para pebisnis karena potensi dari fashion sangat besar dan terbuka lebar. Contoh usaha fashion yang banyak diminati seperti kaos, baju sepak bola, baju muslim, dan masih banyak lagi.
3. Contoh UKM Bidang Pertanian
Berikut UKM di bidang pertanian, di bidang ini mempunyai potensi yang cukup menjanjikan mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia bekerja sebagai petani. Sehingga, tidak heran jika banyak usaha di bidang pertanian yang memiliki peluang usaha menjanjikan.
Baca juga : Usaha Rumahan
Demikian, sedikit informasi yang bisa disampaikan kepada mengenai pengertian ukm beserta kelebihan kekurangan juga contoh ukm yang perlu diketahui. Semoga apa yang disampaikan tadi bermanfaat dan bisa menambah wawasan tentang Usaha Kecil Menengah (UKM).