Apa Itu Pengertian Pilkada : Dasar Hukum, Manfaat dan Tujuan

Anda sudah pasti mengenal dan mendengar istilah Pilkada, bukan?. Apa sebetulnya arti dan pemahaman dari arti Pilkada sebenarnya?. Simak penjelasan dan pengertian Pilkada seperti di bawah ini.

Pengertian Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)

Pengertian Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)

Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disebut dengan Pilkada atau Pemilukada yaitu Pemilihan Umum untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol dan juga perseorangan.

Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yaitu sebuah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh para penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi persyaratan.

Di Indonesia, pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang sudah memenuhi syarat tentunya.

Pemilihan kepala daerah dapat dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup sebagai berikut, yaitu :

  • Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi.
  • Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten.
  • Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.

Baca juga : Apa Itu Politik ?

Dasar Hukum Pilkada

Dasar Hukum Pilkada

Pilkada juga dapat diartikan sebagai Pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati atau Walikota yang merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan Kabupaten atau Kota untuk memilih Gubernur dan Bupati atau Walikota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Undang-Undang mengatur tentang Dasar Hukum Penyelenggaraan PILKADA adalah sebagai berikut.
  • Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Pemerintah Daerah.
  • Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Penjelasan Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 17 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
  • PP Pengganti UU Nomor: 3 tentang PERPU NO 3 TAHUN 2005.

Peserta pilkada yaitu pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Ketentuan ini lalu sudah diubah oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa para peserta pilkada juga bisa berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.

Undang-undang menindaklanjuti sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal yang menyangkut para peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Baca juga : Apa Itu Geopolitik ?

Sejarah Pilkada

Sejarah Pilkada

Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh para Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau bisa disingkat sebagai Pilkada.

Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama sebagai Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada.

Pemilihan kepala daerah pertama diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini yaitu Pilkada DKI Jakarta 2007 .

Tahun 2011, terbit undang-undang baru tentang sebuah penyelenggaran pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.

Dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan yaitu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca juga : Apa Itu Norma ?

Pengertian Pilkada Menurut Para Ahli

Pengertian Pilkada Menurut Para Ahli

1. Suryo Untoro

Pilkada adalah suatu pemilihan yang dilakukan oleh rakyat Indonesia. Terutama rakyat yang telah memiliki hak pilih. Hak digunakan untuk memilih wakil-wakilnya di MPR, DPR, dan DPRD.

2. Harris G. Warren dkk

Pilkada adalah kesempatan rakyat memilih pemimpinnya. Serta memutuskan, apa yang ingin pemerintah lakukan untuk mereka. Keputusan rakyat juga menentukan hak yang mereka miliki dan ingin mereka jaga.

3. Ramlan

Pilkada adalah sebuah mekanisme penyeleksian serta pendelegasian. Atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai.

4. Ali Moertopo

Pilkada adalah suatu Lembaga Demokrasi yang dipakai untuk memilih anggota-anggota perwakilan rakyat. Seperti memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD yang bertugas bersama-sama dengan pemerintah serta menetapkan politik dan jalannya pemerintahan negara.

Syarat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Syarat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
  • Telah mengikuti uji publik.
  • Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon walikota.
  • Mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan dari hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela.
  • Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawab yang merugikan keuangan negara.
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi.
  • Belum pernah menjabat sebagai gubernur, bupati, dan/atau walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  • Berhenti dari jabatannya bagi seorang gubernur, bupati, dan walikota yang mencalonkan diri di daerah lain.
  • Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota.
  • Tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
  • Memberitahukan pencalonannya sebagai gubernur, bupati, dan walikota kepada Pimpinan DPR, DPD, atau DPRD bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD.
  • Mengundurkan diri sebagai anggota TNI/Polri dan PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon.
  • Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dan
  • Tidak berstatus sebagai anggota Panlih gubernur, bupati, dan walikota.

Baca juga : Apa Itu Hukum ?

Manfaat Pilkada

Manfaat Pilkada
  • Pilkada ditujukan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Dan menunjukan demokrasi terletak di tangan rakyat.
  • Sehingga rakyat bisa menentukan wakil rakyat yang akan mengatur jalannya pemerintahan.
  • Pilkada dijadikan sebagai sarana untuk membentuk perwakilan politik. Sehingga rakyat bisa memilih wakil yang bisa dipercaya. Serta bisa mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat yang memilihnya. Sehingga semakin tinggi kualitas pemilu maka akan semakin baik juga kualitas para wakil rakyatnya.
  • Pilkada dijadikan sebagai sarana guna melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional. Pilkada diadakan untuk mewujudkan reformasi pemerintahan. Melalui pilkada, pemerintahan yang aspiratif bisa memperoleh kepercayaan rakyat untuk memimpin kembali. Atau sebaliknya, apabila rakyat tidak percaya maka pemerintahan akan berakhir dan diganti.
  • Pilkada sebagai sarana pemimpin politik dalam memperoleh legitimasi. Dasarnya, pemberian suara yaitu mandat yang diberikan rakyat kepada pemimpin yang dipercaya untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin yang terpilih akan mendapatkan legitimasi (keabsahan) dari rakyat.
  • Pemilu dijadikan sarana partisipasi politik masyarakat. Rakyat mampu secara langsung menetapkan kebijakan publik melalui dukungannya. Selanjutnya pemimpin yang terpilih harus merealisasikan atas janjinya.

Asas Pilkada

Asas Pilkada
  • Langsung : Rakyat yang berperan sebagai pemilih mempunyai hak yaitu memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan hati serta tidak memakai perantara.
  • Umum : Asas umum membuat semua warga berhak mengikuti pemilu. Warga yang berhak mengikuti pemilu harus sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam pemilu, tidak ada diskriminasi seperti suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, status sosial dan lain-lainnya.
  • Bebas : Rakyat bebas dalam menentukan pilihannya. Tidak ada paksaan dari siapapun, setiap warga negara akan dijamin keamanannya.
  • Rahasia : Suara dari pemilih akan dijamin kerahasiaannya.
  • Jujur : Dalam penyelenggaraan pemilu, baik penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu pemilu dilaksanakan secara jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Adil : Setiap pemilu dan orang yang dipilih mendapatkan peralatan yang sama dan pasti terbebas dari kecurangan dari pihak manapun.

Tujuan Pilkada

Tujuan Pilkada

Tujuan pilkada yaitu untuk memilih wakil rakyat dan wakil area untuk membentuk pemerintahan yang demokratis.

Selain itu, pilkada juga memiliki tujuan untuk berpengaruh dan memperoleh sumbangan rakyat fungsi mewujudkan tujuan nasional yang tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga : Apa Itu Demokrasi ?

Dengan demikian bisa diketahui apa itu Pengertian Pilkada, semoga artikel menjadi manfaat.