Advokat merupakan seorang yang memiliki profesi untuk dapat memberikan suatu jasa hukum baik di dalam dan juga di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Untuk UU Advokat dapat dinyatakan jikalau advokat adalah sebagai penegak hukum yang memiliki kedudukan sama dengan penegak hukum lainnya seperti hakim, jaksa, dan juga polisi.
Meskipun sama-sama sebagai suatu penegak hukum, peran danf ungsi para penegak hukum tentu saja berbeda satu sama lain.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat 1 UU Advokat juga memberikan status kepada advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai suatu kedudukan setara dengan penegak hukum lain dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Baca juga : Pengertian Hukum
Daftar Isi
Pengertian Pengacara
Dalam kekuasaan yudikatif, advokat menjadi salah satu lembaga yang perannya sangat penting, selain peran dari instansi kepolisian dan kejaksaan.
Advokat menjadi suatu bentuk profesi yang terhormat sehingga ia sering disebut juga sebagai officium nobile atau sebagai pemberi jasa yang sangat mulia dalam hukum.
Ia disebut mulia karena merupakan salah satu pilar dalam menegakkan suatu supremasi hukum juga hak asasi manusia dan yang dapat mengupayakan pemberdayaan masyarakat dalam hal menyadarkan hak-hak fundamental di depan hukum.
Kata advokat, secara etimologis berasal dari bahasa latin “advocare”, yang berarti “to defend, to call to one,s aid to vouch or warrant.”
Sedangkan dalam bahasa Inggris yaitu “advokate” berarti “to speak in favour of or depend by argument, to support,indicate,or recommanded publicy.”
Terdapat beberapa pengertian advokat yang didefinisikan oleh para ahli hukum, organisasi, peraturan dan perundang-undangan yang pernah dan sudah ada sejak masa kolonial sampai sekarang.
Menurut RUU KUHAP pengertian advokat adalah seorang yang memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dapat memenuhi persyaratan yang berdasarkan ketentuan Undang-undang tentang Advokat.
Baca juga : Pengertian HAM
Tugas dan Tanggung Jawab Pengacara
- Mewawancarai seorang klien dan menyediakan nasihat hukum ahli.
- Meneliti dan dapat mempersiapkan kasus juga menghadirkan kasus di pengadilan.
- Menulis sebuah dokumen hukum dan menyiapkan pembelaan tertulis untuk kasus perdata.
- Penghubung dengan suatu profesional lain seperti pengacara.
- Mengkhususkan diri dalam bidang hukum tertentu.
- Mewakili para klien di pengadilan, pertanyaan publik, arbitrase dan pengadilan.
- Mempertanyakan seorang saksi.
- Melakukan negosiasi.
Baca juga : Pengertian Nasionalisme
Kualifikasi dan Pendidikan yang dibutuhkan Pengacara
- Lulusan dari fakultas Hukum atau Pasca Sarjana hukum.
- Interpersonal yang sangat baik, presentasi dan juga keterampilan komunikasi tertulis juga lisan.
- Kepemilikan integritas, kerahasiaan dan cara non-merugikan.
- Kepercayaan diri, motivasi dan juga ketahanan.
- Kesadaran pada hukum dan komersial.
- Manajemen yang sangat baik.
- Keterampilan pada suatu akademik dan penelitian yang sangat baik.
Syarat Menjadi Pengacara Indonesia
- Warga negara Republik Indonesia.
- Bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau juga pejabat negara.
- Berusia sekurang-kurangnya sekitar 25 (dua puluh lima) tahun.
- Berijazah sarjana yang berlatar belakang pada pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
- Lulus ujian yang sudah diadakan oleh Organisasi Advokat.
- Magang selama 2 (dua) tahun dan terus menerus pada kantor Advokat.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan juga mempunyai suatu integritas yang tinggi.
Syarat Pengangkatan Advokat
- Dapat diangkat sebagai Advokat adalah suatu sarjana yang berlatar belakang pada pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan yang khusus profesi Advokat yang akan dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
- Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
- Salinan pada sebuah surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Peranan Advokat
- Peranan yang sangat ideal (ideal role).
- Peranan yang seharusnya (expected role).
- Peranan yang dapat dianggap oleh diri sendiri (perceived role).
- Peranan yang sebenarnya dapat dilakukan (actual role).
Fungsi Advokat
- Sebagai seorang pengawal konstitusi dan hak asasi manusia.
- Memperjuangkan hak asasi manusia dalam suatu negara hukum di Indonesia.
- Melaksanakan sebuah kode etik advokat.
- Memberikan suatu nasehat hukum (legal advice).
- Memberikan sebuah konsultasi hukum (legal consultation).
- Memberikan suatu pendapat hukum (legal opinion).
- Menyusun suatu kontrak hukum (legal drifting).
- Memberikan suatu informasi hukum (legal information).
- Membela suatu kepentingan para klien (litigation).
- Mewakili para klien di muka pengadilan ( legal representation).
- Memberikan sebuah bantuan hukum dengan gratis kepada masyarakat yang sangat lemah dan tidak mampu (legal aid).
Baca juga : Pengertian Norma
Nilai – Nilai Moral Pengacara
- Nila Kemanusiaan (Humanity), dalam penghormatan pada sebuah martabat kemanusiaan.
- Nilai – Nilai Keadilan (Justice), dalam arti dorongan agar dapat selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya.
- Nilai Kepatuhan atau Kewajaran (Reasonableness), dalam arti upaya untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan didalam masyarakat.
- Nilai Kejujuran (Honesty), adanya sebuah dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari diri dari perbuatan yang curang dan tidak baik. Kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas juga kehormatan profesinya.
- Nilai Pelayanan Kepentingan Public (To Serve Public Interest), bahwa di dalam sebuah pengembangan profesi hukum telah imberent semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat sebagai pencari keadilan yang merupakan suatu konsekuensi dari teguhnya nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan juga kredibilitas profesinya.
Kode Etik Pengacara Terhadap Klien
- Advokat dalam berbagai perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
- Advokat tidak dibenarkan untuk memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurus.
- Advokat tidak dibenarkan untuk menjamin kepada klien jika perkara yang ditangani akan menang.
- Dalam menentukan besarnya sebuah honorarium, advokat wajib mempertimbangkan pada kemampuan klien.
- Advokat tidak dibenarkan untuk membebani klien dengan biaya atau ongkos yang tidak perlu.
- Advokat dalam mengurus perkara yang cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara dimamana ia menerima uang.
- Advokat juga harus menolak mengurus perkara yang menurut suatu keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
- Advokat wajib memegang sebuah rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan para klien itu.
- Advokat tidak dibenarkan untuk melepaskan tugas yang dibebankan pada saat yang tidak menguntungkan sebuah posisi para klien atau pada saat tugas akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak dapat mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a).
- Advokat juga akan mengurus suatu kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih yang harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan antara para pihak yang bersangkutan.
- Hak retensi advokat terhadap para klien diakui sepanjang tidak menimbulkan sebuah kerugian bagi kepentingan klien.
Baca juga : Pengertian Etika
Dengan begitu dapat diketahui apa sebenarnya pengertian pengacara, semoga pemaparan di atas menjadi manfaat.