Apa Itu Pengertian Desa : Ciri, Fungsi, dan Pola Persebaran

Kehidupan di desa acapkali menjadi hal kurang menyenangkan bagi sebagian orang, yang mana tidak terbiasa dengan kebiasaan atau gaya hidup. Padahal hal tersebut salah. Karena desa adalah salah satu tempat hidup yang ada di dalam tatanan masyarakat Indonesia yang tidak bisa dipisahkan. Karena ada sisi baik hidup di pedesaan yang justru sangat disukai sebagian orang yang ingin merasakan ketenangan hidup. Untuk mengetahui apa itu sebenarnya desa, berikut ini Pengertian Desa yang bisa diketahui:

Apa Itu Pengertian Desa : Ciri, Fungsi, dan Pola Persebaran

Pengertian desa berdasarkan etimologi, yang berasal dari bahasa Sansekerta yaitu “dhesi” yang artinya tanah kelahiran. Karena itulah, makna desa untuk setiap orang sangatlah penting dan bukan sesuatu yang berarti tidak menyenangkan. Istilah ini sudah ada sejak abad ke 11 saat Nusantara masih menjadi beberapa kerajaan.

Dalam kamus Bahasa Indonesia, kata desa artinya sekelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan, kampung atau dusun. Kata desa menjadi negatif ketika diartikan sebagai udik atau dusun yang sebenarnya mengartikan pada sebuah tempat dan bukan sifat.

Baca juga : Baca Juga Tarian Tradisional Asli Indonesia

Pengertian Desa

Pengertian Desa

Desa atau juga dikenal dengan nama udik menurut definisi “universal”, yaitu sebuah aglomerasi permukiman di area pedesaan.

Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan, yang dipimpin Kepala Desa. Sebuah desa menjadi kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut sebagai kampung. Kepala Desa bisa disebut dengan nama lain seperti Kepala Kampung atau Petinggi.

Menurut Para Ahli

Pengertian Desa Menurut Para Ahli Kependudukan

1. Menurut R. Bintarto

Desa sebagai perwujudan atau kesatuan sosial, ekonomi, geografi, politik, serta kultural yang ada di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lainnya.

2. Menurut Rifhi Siddiq

Desa yaitu suatu wilayah yang memiliki tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermata pencaharian di bidang agraris dan juga mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.

3. Menurut Paul H. Landis

Desa yaitu daerah dimana hubungan sosialisasinya ditandai dengan intensitas tinggi dengan jumlah penduduk yang kurang dari 2500 orang.

4. Menurut Undang-Undang

Menurut UU No. 6 Tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga : Alat Musik Daerah Asli Indonesia

Perbedaan Desa dengan Kelurahan

Perbedaan Desa dengan Kelurahan

Desa bukan bawahan dari kecamatan, karena kecamatan yaitu bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa bisa diubah statusnya menjadi sebuah kelurahan.

Kewenangan Desa

Kewenangan Desa
  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang ada berdasarkan hak asal usul desa.
  2. Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten atau Kota.
  3. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten atau kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yaitu urusan pemerintahan secara langsung bisa meningkatkan pelayanan masyarakat.
  4. Urusan pemerintahan lain yang diserahkan kepada desa.

Ciri Masyarakat Desa

Ciri Masyarakat Desa
  • Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk bisa mengejar kebutuhan individu.
  • Penduduk di desa cenderung suka saling tolong-menolong karena adanya rasa kebersamaan yang tinggi. Hal tersebut berkontribusi akan tingginya tingkat ketergantungan masyarakat di desa khususnya bagi penduduk berusia lanjut.
  • Pembagian kerja antar penduduk desa cenderung membaur dan tidak memiliki batasan yang jelas. Hal ini dikarenakan rasa kebersamaan dan gotong royong yang tinggi pada masyarakat desa.
  • Penduduk desa cenderung mengerjakan kegiatan yang sama seperti anggota keluarganya terdahulu.
  • Kehidupan keagamaan di desa lebih kuat apabila dibandingkan dengan perkotaan. Hal ini dikarenakan ketatnya kontrol sosial sesama masyarakat desa.
  • Perubahan sosial cenderung terjadi lambat, tergantung pada keterbukaan masyarakat desa dalam menerima pengaruh yang cukup berbeda dari adat istiadat setempat.
  • Kreativitas dan inovasi cenderung bisa diimplementasikan jika penduduk desa tidak mencari tahu informasi terkini mengenai hal perkembangan zaman dan teknologi.
  • Interaksi banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan bersama daripada faktor kepentingan secara pribadi.

Pola Persebaran Desa

Pola Persebaran Desa

Pola persebaran desa di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu:

1. Pola Desa Menyebar

Pola desa yang umumnya ada di daerah pegunungan atau dataran tinggi yang berelief kasar. Pemukiman penduduk membentuk kelompok yang kecil serta menyebar.

2. Pola Memanjang (Linear)

Pola memanjang atau linier yaitu untuk mendekati prasarana transportasi seperti jalan dan sungai sampai memudahkan untuk bepergian ke tempat lain karena keperluan. Di samping itu juga, untuk memudahkan penyerahan barang dan jasa.

Pola memanjang dibagi menjadi 4 yaitu:

  1. Pola mengikuti jalan. Pola desa yang ada di sebelah kiri dan kanan jalan raya atau jalan umum. Pola ini banyak terdapat pada dataran rendah.
  2. Pola mengikuti pantai. Yaitu, pola desa merupakan desa nelayan yang terletak di kawasan pantai yang landai.
  3. Pola mengikuti sungai. Pola desa yang bentuknya memanjang mengikuti bentuk sungai, umumnya ada di daerah pedalaman.
  4. Pola mengikuti rel kereta api. Pola yang terdapat di Pulau Jawa dan Sumatera dikarenakan penduduknya mendekati fasilitas transportasi.

3. Pola Desa Tersebar

Pola desa ini adalah pola yang tidak teratur karena kesuburan tanah yang tidak merata. Pola desa seperti ini terdapat di daerah karst atau daerah berkapur. Keadaan topografinya yang sangat buruk.

Fungsi Desa

Fungsi Desa

Berikut beberapa contoh dari fungsi desa, yaitu:

  • Desa sebagai hinterland atau pemasok kebutuhan bagi kota.
  • Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota.
  • Merupakan bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia.
  • Desa menjadi sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan.

Baca juga : Apa Itu Otonomi Daerah ?

Itulah beberapa pengertian desa yang bisa dipahami dari sisi sosial, hukum, budaya sampai pemerintahan. Dari situlah bisa diambil kesimpulan atau garis besar yang mana membuktikan bahwa desa memiliki posisi penting di masyarakat, khususnya di Indonesia. Dan juga pandangan negatif terhadap desa tidaklah selalu buruk. Semoga bermanfaat